Dukung Integrasi Data Pasien, Bank OCBC NISP dan Lintasarta Resmikan Program Kerja Sama Bagi Rumah Sakit dan Klinik di Indonesia

ED
Senin, 9 Oktober 2023 | 12:35 WIB
Bagikan
Dukung Integrasi Data Pasien, Bank OCBC NISP dan Lintasarta Resmikan Program Kerja Sama Bagi Rumah Sakit dan Klinik di Indonesia

VISI.NEWS | BANDUNG - Bank OCBC NISP bersama Lintasarta melalui Owlexa Healthcare melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembelian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIMKLINIK) pada Senin (9/10/ 2023).

Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kedua perusahaan untuk mendukung realisasi peraturan terkait Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022.

Bank OCBC NISP dan Lintasarta meyakini bahwa industri kesehatan harus terus didukung guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Indonesia sendiri masih memiliki banyak potensi dari sisi data kesehatan nasional, terutama mengingat lebih dari 80% fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih belum tersentuh teknologi digital, dan data yang terfragmentasi dan tersebar pada ratusan aplikasi sektor kesehatan yang bervariasi.

Untuk itu, setiap perkembangan di dalamnya harus senantiasa didukung, termasuk digitalisasi dalam hal integrasi data pasien di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) agar layanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal.

Emilya Tjahjadi, Direktur Bank OCBC NISP mengungkapkan, “Pembiayaan ini diberikan secara khusus kepada klien-klien Owlexa Healtchare yang terdiri dari rumah sakit atau pun klinik agar dapat menikmati layanan SIMRS/SIMKLINIK yang disediakan oleh Owlexa Healthcare. Dengan demikian, Fasyankes tersebut dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik dan maksimal.”

Saat ini, RME dan data administrasi pasien di Indonesia belum sepenuhnya tersimpan secara digital dan terintegrasi antar Fasyankes. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan bagi pasien dan Fasyankes, di mana proses pengobatan menjadi lebih sulit dan lama karena setiap pasien berganti Fasyankes, diharuskan untuk memulai semua diagnosis dari nol lagi.

Adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap Fasyankes untuk menyediakan RME (Rekam Medik Elektronik) agar ke depannya bisa terintegrasi secara nasional, tentu merupakan sebuah peraturan yang dapat membantu penyelesaian tantangan tersebut. Sehingga ke depannya, industri kesehatan di Indonesia bisa lebih menghemat kertas, ruang penyimpanan, waktu serta tenaga untuk pencarian dan penyerahan ke bagian operasional, bahkan antar Fasyankes.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.