Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Dugaan Pungli SMAN 9 Bandung, Fortusis: Gubernur dan Saber Pungli Jabar Harus Segera Bertindak!

ED
Senin, 30 Januari 2023 | 05:35 WIB
Bagikan
Dugaan Pungli SMAN 9 Bandung, Fortusis: Gubernur dan Saber Pungli Jabar Harus Segera Bertindak!

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis), Dwi Soebawanto menjelaskan bahwa Gubernur dan Saber Pungli Jabar harus segera menindak Ketua Komite Sekolah di SMAN 9 Bandung.

Menurut Dwi, Komite Sekolah sudah melayangkan surat permintaan sumbangan kepada orang tua siswa/peserta didik, tetapi sumbangan tersebut berbau pungutan.

Ia mengatakan, sumbangan tersebut berbau pungutan karena di surat itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang mampu batasan minimalnya Rp 300.000 per bulan untuk iuran bulanan dan batas maksimal Rp 300.000 bagi yang tidak mampu.

"Sedangkan jelas bahwa yang namanya sumbangan itu tidak ditentukan besarnya dan tidak ditentukan waktu pembayarannya," ujar Dwi dalam keterangannya kepada VISI.NEWS, Minggu (29/1/2023).

Lebih lanjut, kata Dwi, dengan demikian maka Komite Sekolah SMAN 9 itu jelas sudah melakukan pelanggaran terhadap Pergub nomor 43 tahun 2020 tentang BOPD yang menyebutkan bahwa BOPD untuk membebaskan iuran bulanan peserta didik/siswa. Kalaupun ada sumbangan itu bukan untuk investasi bulanan apalagi ditentukan nominalnya Rp 300.000.

"Saya kira ini perlu dihentikan dan Gubernur Jawa Barat harus menegur dan menindak Komite Sekolah SMA 9 atau kalau memang sudah menerima uang tersebut patut dipersoalkan oleh Saber Pungli Jabar untuk dikembalikan uang itu kepada orang tua siswa/peserta didik yang sudah membayar kepada sekolah apalagi ada informasi bagi putra-putri AURI sebesar Rp 3 juta untuk SMA 9, ini jelas SMA 9 telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub 43/2029,Pergub 96/2022, " pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.