Dugaan Praktik Pungli Agar Bisa Aktif Bekerja di PMA, Kadisnaker : Saya Tegaskan Itu Tidak Boleh
VISINEWS | BANDUNG - Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap calon pencari kerja, membuat resah masyarakat di Kabupaten Bandung, hal ini bahkan sudah menjadi rahasia umum di berbagai kalangan, lantas bagaimana pandangan pemerintah dalam menyikapi masalah tersebut ?
Dihubungi VISI.NEWS (21/06/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan, dugaan praktik pungli terhadap calon pencari kerja tersebut merupakan tindakan melanggar aturan sesuai Kepres No 36 Tahun 2002.
"Dalam Kepres tersebut ditegaskan bahwa pelayanan penempatan kerja itu tidak berbayar, artinya dilarang keras adanya pungutan bagi pencari kerja, perusahaan tidak boleh memungut," tegasnya.
Untuk itu, Rukmana meminta masyarakat atau para calon pencari kerja di wilayah Kabupaten Bandung jika menemukan permasalahan tersebut agar segera melapor ke kantor Disnaker, untuk kemudian laporan tersebut akan ditindak lanjuti.
"Kalo itu (Dugaan Pungli) terjadi di oknum perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, silahkan masyarakat laporkan ke Disnaker, nanti pasti akan ditindak lanjuti," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Rukmana, Disnaker akan meneruskan atau mengkonfirmasi terhadap pihak atau oknum perusahaan yang diduga melakukan praktik pungli tersebut sesuai dengan laporan yang diterima.
"Kita akan konfrontir terhadap oknum perusahaan dimaksud, apakah kemudian benar sesuai dengan laporan atau tidak, dan jika benar, ada keterlibatan orang dalam atau tidak di perusahaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang pekerja di salah satu perusahaan di Jalan Raya Banjaran, Sukasari, Pameungpeuk, Kabupaten Bandung menjelaskan, untuk bekerja di perusahaan modal asing (PMA) tersebut, mengaku harus mengeluarkan uang sebesar puluhan juta terlebih dahulu, dan itu disesuaikan dengan jenis kelamin calon pencari kerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!