Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMA di Belu Seret Nama Artis Indonesian Idol, Polisi Buka Penyelidikan
VISI.NEWS | BELU – Kepolisian Resor Belu tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16) yang terjadi di wilayah Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu AKP Rio Penggabean mengatakan laporan kasus tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi,” ujar AKP Rio Penggabean, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan tiga orang terduga pelaku. Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Dugaan pemerkosaan ini melibatkan tiga pelaku, yakni Roy Mali cs,” kata Astawa.
Menurut Astawa, kejadian bermula saat korban dan para terduga pelaku berada dalam satu pertemuan. Dalam kondisi tertentu, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Meski demikian, seluruh rangkaian kejadian masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan fakta dan peran masing-masing pihak.
Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, Kapolres Belu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
“Informasi tersebut masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” ujar Astawa.
Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan berdasarkan opini atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Astawa menyampaikan, Polres Belu telah menjalankan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti. Penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Astawa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Publik diminta menghormati privasi korban serta tidak menyebarkan identitas atau informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
“Saya jamin proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami,” tutup Astawa. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!