Dua Pria Pengedar Obat Keras Ditangkap di Ciparay, Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Kapolsek Ciparay berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin, di Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (19/2/2025) dan melibatkan dua pelaku berinisial AM (25) dan PS (42).Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengatakan, kedua pria tersebut diamankan lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Iya, penangkapannya itu pada Rabu (19/2/2025) kemarin. Kami mengamankan dua orang pelaku AM (25) dan PS (42)," ucap Ilmansyah dikutip dari keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Ilmansyah mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan butir obat-obatan keras tertentu, yakni Tramadol dan Trihexyphenidyl.
"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa 30 butir obat jenis Tramadol, 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl 2 mg," katanya.
Ilmansyah pun mengatakan, selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 175.000 dan sebuah tas kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut."Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 175.000 dan satu buah tas kecil warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut," ucapnya.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua pelaku tersebut berencana menjual obat-obatan kertas tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau menentukan titik pengambilan pesanan.
Ilmansyah mengatakan, kedua pelaku tersebut saat ini sudah diserahkan ke ke Satuan Narkoba Polresta Bandung guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!