Dua Pelaku Penembakan Ojol Matraman Ditangkap di Lampung
Tangkapan layar CCTV tukang ojek (berbaju oranye) usai ditembak pelaku curanmor di Matraman./visi.news/ist.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik juga mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut serta kemungkinan keterlibatan ENR dan RDS dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!