Dua Pelaku Curanmor di Jakbar Ditangkap, Uang Dipakai Beli Sabu

Desi Rossilawati
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:19 WIB
Bagikan
Dua Pelaku Curanmor di Jakbar Ditangkap, Uang Dipakai Beli Sabu

Ilustrasi./visi.news/ist.

"Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp 3.100.000. Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang," bebernya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ED dan MFJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.