Dua Nikmat yang Allah Berikan bagi Orang Berhaji

ED
Rabu, 10 Mei 2023 | 06:26 WIB
Bagikan
Dua Nikmat yang Allah Berikan bagi Orang Berhaji

Berdagang dulunya diharamkan oleh masyarakat Jahiliyah waktu pelaksanaan haji karena dianggap dapat menyibukkan diri dengan urusan duniawi. Melihat banyaknya hal-hal yang awalnya boleh menjadi tidak boleh dilakukan saat haji, menjadikan berdagang salah satu yang dianggap tidak diperbolehkan.

Namun, Allah memperbolehkannya dan mengabarkan bahwa tidak mengapa melaksanakannya pada saat haji. (Abu Hayyan, Al-Bahrul Muhith, , juz II, halaman 293).

Secara ringkas, sebagaimana dijelaskan Imam As-Suyuthi dalam Tafsirul Jalalain, ayat ini menjelaskan kebolehan untuk mencari rezeki dengan berdagang (atau lainnya) selagi melaksanakan ibadah haji.

Kemudian ayat ini menjelaskan perintah Allah untuk memperbanyak berdzikir dengan membaca talbiyah, tahlil, doa dan lainnya di Masy’aril Haram (bukit di akhir batas Muzdalifah yang disebut Quzah) setelah melaksanakan wuquf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Juga perintah memperbanyak berdzikir sebagai wujud syukur kepada Allah yang telah memberi petunjuk untuk melaksanakan ibadah haji. (As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain pada Hasyiyatus Shawi, , juz I, halaman 123).​​​​​​​

Syekh Ahmad As-Shawi dalam Hasyiyah-nya atas Tafsirul Jalalain memberi catatan terkait berdagang selagi melaksanakan ibadah haji. Ia menjelaskan bahwa kebolehan berdagang tersebut berlaku selagi tidak menyibukkan atau bahkan memalingkannya dari melaksanakan ibadah haji.

Ulama berbeda pendapat apakah berdagang saat haji dapat mengurangi pahala haji atau tidak. Sebagian berpendapat bahwa jika keinginan berdagang lebih tinggi dari berhaji dan berdagang menjadi tujuan utama di dalamnya, maka dapat menggugurkan kewajiban haji pada dirinya, namun pahala hajinya tidaklah sama dengan orang yang tujuannya hanya melaksanakan haji.

Sedangkan jika keduanya sama, maka tidaklah mengapa. (As-Shawi, Hasyiyah Al-Shawi ’ala Tafsiril Jalalain, , juz I, halaman 123). Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya menjelaskan makna “fa idzā afadltum min ‘arafātin fadzkurullāha ‘indal-masy‘aril-ḫarāmi”.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.