Dua Kali Diperas, Imam Masykur Akhirnya Dihabisi oleh Oknum Petugas Paspampres
VISI.NEWS | TANGERANG - "Kalau sayang dengan anak ibu kirim duit 50 juta. Kalau enggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai," ancaman itu sempat disampaikan pelaku yang diduga oknum petugas Paspampres sebelum menghabisi Imam Masykur, korban pemerasan dan penculikan yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Menurut sepupu korban, Said Sulaiman, Minggu (27/8/2023) pelaku penculikan berjumlah sekitar tiga orang. Para pelaku datang langsung membawa pergi korban menggunakan mobil secara paksa. Kemudian rentang waktu pukul 19.00 WIB-20.00 WIB, Said mengaku mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh para pelaku. Para pelaku juga menelepon keluarga lain serta mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.
Dua minggu sebelum kejadian, kata Muhsin yang mengaku saudara korban, Imam Masykur yang bekerja di sebuah toko kosmetik di datangi oleh oknum Paspampres yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan. "Pada saat itu, pelaku minta uang 13 juta, dan diberi," ungkapnya.
Seperti biasa, pada saat itu, Imam Masykur dan temannya sedang menjaga toko tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Sempat terjadi perselisihan, dan warga sekitar yang akan melerai, menahan diri ketika pelaku mengaku sebagai petugas.
Tidak lama kemudian, teman-temannya datang, korban yang saat itu dengan temannya mau di bawa ke mobil yang dibawa teman pelaku, tapi berhasil lari.
Imam Masykur akhirnya diculik Praka Riswandi Manik bersama dua rekannya. Ia dibawa paksa dari kawasan Rempoa, Ciputat Timur.
Imam disiksa. Dia sempat menghubungi keluarga, bahkan ibunya sendiri dan melaporkan bahwa ia dianiaya. Pelaku juga mengirimkan video penganiayaan ke keluarga korban. Setelah korban dipastikan meninggal, pada 14 Agustus 2023, keluarga Imam Masykur melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dilanjutkan pada 22 Agustus 2023, Pomdam Jaya menerima laporan dengan Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan, pemerasan, penganiayaan mengakibatkan mati. Tindakan itu diduga dilakukan Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Pada 24 Agustus 2023, terbit surat penyerahan jenazah korban dari Pomdam Jaya, posisi jenazah korban di RSPAD Gatot Subroto terbit. Dalam surat itu tertulis nama terduga pelaku dan korban.
Pada 27 Agustus 2023 jenazah Imam Masykur tiba di rumah duka, Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, untuk dimakamkan
Dan, pada 28 Agustus 2023, Pomdam Jaya menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Mereka ditahan di Pomdam Jaya. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Panglima TNI Laksamana Yudi Margono mengaku akan terus memantau kasus tersebut. Ia juga meminta pelaku dihukum maksimal.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!