Dr Rahmat Hidayat Sebut 6 Asas dalam Mengelola Dana Haji
“Oleh karena itu BPKH memberikan jaminan dana haji menjadi 75% untuk subsidi dan 25% untuk seluruh jama’ah tunggu,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Dr Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa alokasi pengelolaan dana haji itu 70 persen untuk investasi dan 31 persen untuk penempatan di bank syari’ah.
“Investasi tersebut terbagi untuk sukuk negara, sukuk korporasi, dan pembiayaan syari’ah melalui bank syari’ah,” tambahnya.
“Sedangkan penempatan di bank syari’ah (UUS) itu digunakan untuk giro, tabungan, dan deposito syari’ah,” tuturnya.
“Dengan demikian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji BPKH tersebut digunakan untuk subsidi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” katanya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!