Dr Rahmat Hidayat Sebut 6 Asas dalam Mengelola Dana Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Pelaksana BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) Periode 2017-2022, Dr H Rahmat Hidayat, SE MT menyampaikan bahwa ada 6 asas pengelolaan haji oleh BPKH.
“Di antara 6 asas tersebut yaitu: harus sesuai prinsip syari’ah, prinsip kehati-hatian, memiliki manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” kata Dr Rahmat Hidayat saat menjadi pembicara dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI Ke-26 dengan tema “Polemik Kenaikan Biaya Jama’ah Haji: Menengok Model Bisnis BPKH”, Rabu (01/2/2023), dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Dr Rahmat Hidayat juga mengatakan bahwa BPKH juga memiliki tujuan pengelolaan, di antaranya, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“BPKH juga meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 3 tahun berturut-turut,” kata Dr Rahmat yang juga bendahara MUI ini.
“Selain itu, BPKH juga menyebar nilai manfaat virtual account (VA) jama’ah haji selama 5 tahun terakhir,” tegasnya.
Dr Rahmat Hidayat juga memaparkan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Selain itu BPKH juga berperan dalam mengurangi beban biaya di dalam BPIH dengan melakukan efisiensi biaya penerbangan serta efisien pengadaan mata uang Saudi,” paparnya.
Dr Rahmat Hidayat juga menambahkan bahwa bantuan pelaksanaan ibadah haji dalam hal pembiayaan bukanlah hal yang tidak mungkin karena fungsi negara yaitu memberikan jaminan dalam bentuk subsidi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!