DPRD Minta Pemprov DKI Segera Tentukan UMP 2025 Sebesar 6,5%
"Pemprov DKI Jakarta wajib mengakomodir aturan ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, penting juga bagi Pemprov untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik melalui dialog tripartit yang efektif, melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Francine. "Ini agar kenaikan UMP 2025 dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha di Jakarta," lanjutnya.
Ia pun akan mengawal penyusunan UMP DKI Jakarta 2025 yang akan dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Ia beralasan, Komisi B merupakan mitra kerja Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Sebagai anggota Komisi B yang membidangi ketenagakerjaan, saya akan mengawal kebijakan pemerintah pusat ini agar dapat diimplementasikan dengan baik di Jakarta," tuturnya.
Di sisi lain, Francine menilai kenaikan UMN 2025 hingga 6,5 persen merupakan langkah positif. Sebab, kenaikan UMN tersebut dinilai sebagai upaya menyejahterakan pekerja dan menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Kenaikan UMN 2025 itu, kata dia, juga dinilai wajar untuk diterapkan para pengusaha di kantornya masing-masing. Sementara itu, kesejahteraan pekerja juga dijamin melalui program pemerintah pusat lain. Misalnya, makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming.
"Kenaikan ini akan memperbaiki kesejahteraan buruh kita, apalagi ditambah dengan program makan bergizi gratis yang akan sangat signifikan mengurangi pengeluaran kelompok buruh yang memiliki anak usia sekolah," imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5%. Prabowo mengeklaim kenaikan upah minimum 2025 ini sudah ideal dari segi daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!