DPRD Minta Pemprov DKI Segera Tentukan UMP 2025 Sebesar 6,5%
VISI.NEWS | JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai upah minimum nasional (UMN) 6,5%.
Anggota Komisi B, M Taufik Zoelkifli, menyatakan penetapan UMN 6,5 persen merupakan angka tengah dari tuntutan buruh dan tuntutan pengusaha.
"Kalau buruh minta dinaikkan 7-10 persen, pengusaha minta 3,5 persen saja. Kalau tenaga kerja merasa enam persen bisa, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen. Ini harus kita syukuri lah," kata Taufik, Selasa (3/12/2024).
Taufik mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan UMP DKI Jakarta 2025 yang dapat mengakomodir keinginan pekerja serta pengusaha. Ia berujar bahwa Pemprov DKI harus berhati-hati ketika menetapkan UMP tahun depan.
Sebab, banyak program pemerintah pusat pada 2025 yang memotong uang rakyat. Misalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen, kewajiban Tapera, hingga penghapusan subsidi BBM.
"Memang ini tidak bisa meningkatkan daya beli masyarakat kalau tidak dibarengi dengan kebijakan lain. Misalnya kenaikan pajak 11 jadi 12 persen, BPJS iuran naik, BBM direncanakan naik, iuran Tapera, dan lain-lain," ungkapnya.
"Saya harapkan kebijakan gubernur masing-masing supaya dia berada di tengah-tengah, yaitu dari tuntutan pekerja untuk menaikkan upah setinggi-tingginya dan juga keberatan dari pengusaha. Sehingga saya kira masing-masing provinsi harus melihat detail. Apa nanti membuat klaster misalnya," sambungnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya menggelar dialog tripartit dengan buruh dengan pengusaha sebelum menentukan UMP DKI 2025. Hal ini dilakukan agar tak ada pihak yang merasa keberatan dengan nilai UMP DKI Jakarta 2025 di masa depan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!