DPRD Kabupaten Bandung, Tegaskan Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Tunjangan

Desi Rossilawati
Kamis, 11 September 2025 | 18:55 WIB
Bagikan
DPRD Kabupaten Bandung, Tegaskan Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Tunjangan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan masalah tunjangan. Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie menyebutkan DPRD telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025. "Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat," kata Renie, dihubungi Kamis (11/9/2025) Kemudian dijelaskannya, terkait tunjangan perumahan itu secara regulasi di atur oleh Undang-undang Dasar. "Tidak ada kita tiba dikasih semaunya, meminta semaunya, jelas ada dalam peraturan," tukasnya. Politis PKB tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah Rp 64 juta, yang merupakan besaran tunjangan di DPRD Jawa Barat. "Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp 38 juta, anggota Rp 35 juta, dan wakil Rp 37 juta," jelasnya. Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, "Ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak," tegasnya. Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023. PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut. "Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti," jelasnya. Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat (12/9/2025) untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah. "Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bandung akan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan fungsinya", pungkasnya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.