DPRD Jabar Dorong Pergub Desa Wisata Agar Segera Diterbitkan Gubernur Ridwan Kamil
VISI.NEWS |BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda tersebut sendiri telah disahkan pada 25 Maret 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, seperti yang dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jabar, Dudy Pamuji, ia mengatakan Pergub desa wisata ini sangat diperlukan untuk pempercepat realisasi perda di tengah masyarakat.
"Sehingga, masyarakat dapat segera mengambil manfaat dari perda tersebut, DPRD Jabar sangat mendorong terbitnya Pergub tentang Desa Wisata untuk Jabar, draft pembuatan Pergub tersebut telah sampai tahapan di Biro Hukum," katanya.
Anggota dewan dapil Pangandaran, Ciamis, Banjar, dan Kuningan ini mengungkapkan, sambil menunggu pergub tersebut, pihaknya juga tengah gencar melakukan sosialisasi perda desa wisata ke berbagai desa di Jabar.
"Sebelumnya, Pemprov dan DPRD Jabar resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata, hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jabar dan DPRD Jabar beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dengan adanya perda ini, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas, serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.
"Pemerintahan daerah pun sebelumnya belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan, oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jabar," ungkap Dudy.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
"Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!