DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung 2026, KSPSI Desak Kepastian Hukum bagi Buruh
“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” kata Jumhur dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Jumhur menegaskan pihaknya telah berulang kali berdiskusi dan menyampaikan masukan kepada berbagai pihak agar lahir undang-undang yang lebih adil. Ia berharap aturan baru ini mampu menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh.
Dengan target waktu yang kian mendesak dan ekspektasi publik yang tinggi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan menjadi salah satu agenda legislasi paling strategis tahun ini. Pemerintah dan DPR kini diuji untuk mampu merumuskan aturan yang tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga kepastian dan stabilitas dunia usaha. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!