DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung 2026, KSPSI Desak Kepastian Hukum bagi Buruh

ED
Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:03 WIB
Bagikan
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung 2026, KSPSI Desak Kepastian Hukum bagi Buruh

VISI.NEWS | JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memasuki fase krusial. Di tengah dorongan kuat dari kalangan serikat pekerja, Komisi IX DPR menyatakan optimistis RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan pada 2026. DPR menilai komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sejauh ini memperkuat keyakinan bahwa regulasi baru tersebut bisa segera dituntaskan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengatakan optimisme itu muncul setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan.

“Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu RDPU,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Saat ini, menurut Yahya, naskah akademik masih dalam tahap penyusunan sebagai fondasi pembahasan bersama pemerintah. Ia berharap pada masa sidang mendatang DPR sudah dapat memulai pembahasan resmi.

“Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan awal, sejumlah isu strategis menjadi perhatian karena menyangkut langsung kepentingan pekerja dan dunia usaha. Di antaranya pengaturan tenaga kerja asing, status perjanjian kerja waktu tertentu, hak cuti, sistem alih daya, pengaturan upah minimum dan tunjangan hari raya keagamaan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja. Yahya menekankan bahwa masukan publik sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi yang bermakna dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan tersebut,” imbuhnya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berharap pembahasan tidak berlarut-larut. Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, meminta agar revisi undang-undang tersebut dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026 demi menjamin kepastian hukum bagi para buruh.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.