DPR Sepakat dengan Pemikiran Menko Pemmas Muhaimin Soal Revisi UU Koperasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mendukung upaya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko Pemmas) bersama Menteri Koperasi (Kemenkop) yang menginginkan adanya pembaharuan terhadap Undang-undang Koperasi guna meningkatkan perekonomian bangsa.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengaku sepakat dengan pemikiran Menko Pemmas, Muhaimin Iskandar yang menyatakan bahwa UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi sudah sangat kuno dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman.
"Seperti yang sudah disampaikan Gus Menko kita, Gus Muhaimin bahwa koperasi itu Undang-undangnya sudah sangat kuno. Ini dari tahun 1992, sudah berusia 32 tahun, tentu ini sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Kita dukung ide Gus Menko (Muhaimin Iskandar), memang ini (UU) harus direvisi, harus ada pembaharuan. Kalau bisa dipercepat pembahasannya, sehingga cepat disahkan dan tentu akan memberi manfaat yang baik kepada masyarakat," kata Nasim kepada wartawan, Jumat (7/11/2024).
Nasim juga mengamini bahwa masyarakat Indonesia sangat butuh UU koperasi yang komprehensif, adaptif, akomodatif dan menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang sehat dan bisa mensejahterakan anggotanya. Terlebih, Koperasi merupakan wadah yang mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan yang tujuannya ingin mensejahterakan anggotanya.
"Saya pribadi tentu sangat setuju (ide Gus Muhaimin yang ingin agar UU Koperasi lebih komprehensif dan luas). Beliau ini mewakili pemerintah yang lahir dari rakyat. tentu Gus Muhaimin ingin agar UU ini bisa mengakomodasi kepentingan rakyat, menjawab perubahan zaman dan menata perbaikan perkoperasian," ujar Nasim.
"Sebagai rumah (Koperasi) kalau tidak diperkuat dan tidak diperkokoh segala halnya (dengan UU), interiornya tidak dibuat bagaimana ini berjalan," sambung Nasim.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan berbagai permasalahan koperasi yang kerap muncul di masyarakat, seperti adanya rentenir yang berkedok koperasi atau koperasi-koperasi abal-abal, carut-marutnya penyimpangan asset koperasi oleh para pengurus dan sebagainya yang akhirnya membuat citra koperasi di masyarakat menjadi kurang baik, Nasim pun menegaskan bahwa perlu ada aturan yang kuat dan spesifik guna mencegah persoalan-persoalan tersebut terulang. "Hal-hal yang demikian ini tentu RUU Koperasi akan mengakomodasinya," ujar dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!