DPR Sahkan RUU PPRT, Habib Syarif Muhammad: Ini Penebusan Dosa Sejarah Negara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Partai Kebangkitan Bangsa), Habib Syarif Muhammad./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Partai Kebangkitan Bangsa), Habib Syarif Muhammad, menyebut momen tersebut sebagai “dentum keadilan†sekaligus penebusan atas pengabaian negara terhadap PRT selama ini.
“Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang, tetapi penebusan dosa sejarah negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga,†ujar Habib Syarif usai sidang di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Menurut data yang disampaikan dalam pembahasan legislasi, terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum memadai. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian kerja.
Habib menegaskan bahwa kehadiran RUU PPRT menjadi langkah penting untuk mengakui status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak normatif, termasuk upah layak, waktu istirahat, dan jaminan sosial.
Dalam pernyataannya, Habib Syarif mengambil sikap yang tidak biasa dengan tidak langsung mengucapkan selamat kepada para PRT. Ia justru menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan negara menghadirkan perlindungan hukum.
“Ucapan selamat terasa terlalu ringan. Yang lebih pantas adalah permohonan maaf kepada para pekerja rumah tangga yang telah menunggu selama 23 tahun,†katanya.
Ia menilai keterlambatan tersebut sebagai utang moral negara yang harus dibayar melalui implementasi undang-undang secara serius dan tanpa kompromi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!