DPR Bahas Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi dalam Revisi UU Minerba

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
DPR Bahas Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Perguruan Tinggi dalam Revisi UU Minerba
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa usulan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi yang sedang dibahas dalam RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba bertujuan untuk memberikan tambahan sumber pendapatan bagi perguruan tinggi, guna menunjang aktivitas mereka. "Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," ujar Dasco, Kamis (23/1/2025). Ia mengajak agar pembahasan lebih lanjut terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat dilakukan bersama berbagai pihak. Dasco berharap, melalui pembahasan lebih lanjut, aturan terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi kampus. "Nah tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada," kata Dasco. "Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," lanjutnya. Sebelumnya, pada hari yang sama, DPR telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR setelah mendengarkan pendapat dari setiap fraksi. Salah satu poin yang diajukan dalam revisi adalah agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perorangan, serta perguruan tinggi secara prioritas. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi, dengan harapan kampus dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu pendidikannya. "Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," ucap Doli, Senin (20/1/2025). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.