Dorong Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat, Ma'ruf Amin Beri Paritrana Award
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut hingga saat ini, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 39,2 juta pekerja atau meningkat 49,34 persen sejak awal Paritrana Award digelar.
"Sampai hari ini sebanyak 39,2 juta tenaga kerja telah terlindungi. Memang angka ini masih jauh dari jumlah penduduk bekerja Indonesia yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni sejumlah 101 juta pekerja. Dari total jumlah pekerja yang terlindungi terdapat 2,81 juta merupakan pekerja rentan,” tutur Anggoro.
Sementara itu dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 hingga Agustus 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp 90 Triliun kepada 7,3 juta peserta/ahli waris yang terdiri dari 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di dalamnya termasuk manfaat beasiswa yang telah diberikan kepada 160 ribu anak peserta dengan total nilai Rp 663 miliar.
"Kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan Paritrana Award. Semua upaya kita pada akhirnya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik pekerja untuk mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Indonesia Emas 2045,” kata Anggoro.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menambahkan, Paritrana Award sangat penting, karena merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan awareness dan peran aktif Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pun dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap Paritrana Award dapat menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah. Demikian pula bagi para Pelaku Usaha Skala Besar, Menengah, hingga UKM yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah maupun perusahaan masing-masing. Dan kami juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan stakeholder untuk memastikan setiap pekerja terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Feisal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!