Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

ED
Jumat, 27 Februari 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Selain hukuman badan, Kerry diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara. Angka itu menjadi salah satu komponen terbesar dalam vonis perkara ini.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor energi yang berujung hukuman berat. Namun bagi Kerry, putusan tersebut belum menjadi akhir. Ia memastikan langkah hukum lanjutan akan ditempuh, membuka babak baru dalam proses peradilan yang masih akan bergulir. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.