Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

ED
Jumat, 27 Februari 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

VISI.NEWS | JAKARTA Putusan 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah tak menghentikan perlawanan hukum yang akan ditempuhnya. Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), Kerry menyatakan akan terus mencari keadilan karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak tercermin dalam pertimbangan majelis hakim.

Kerry, yang dikenal sebagai anak dari pengusaha Riza Chalid, menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media.

“Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.

Ia bahkan menilai amar putusan yang dibacakan majelis hakim terkesan serupa dengan surat dakwaan jaksa.

“Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” kata Kerry.

Tak hanya soal lamanya hukuman, Kerry juga mempertanyakan putusan terkait perampasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) untuk negara. Menurutnya, perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi.

“Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” ucapnya singkat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.