Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

ED
Jumat, 27 Februari 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Sidang

VISI.NEWS | JAKARTA Putusan 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah tak menghentikan perlawanan hukum yang akan ditempuhnya. Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026), Kerry menyatakan akan terus mencari keadilan karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak tercermin dalam pertimbangan majelis hakim.

Kerry, yang dikenal sebagai anak dari pengusaha Riza Chalid, menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media.

“Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.

Ia bahkan menilai amar putusan yang dibacakan majelis hakim terkesan serupa dengan surat dakwaan jaksa.

“Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” kata Kerry.

Tak hanya soal lamanya hukuman, Kerry juga mempertanyakan putusan terkait perampasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) untuk negara. Menurutnya, perusahaan tersebut hingga kini masih beroperasi.

“Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai,” ucapnya singkat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Selain hukuman badan, Kerry diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak berhenti di situ, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider lima tahun penjara. Angka itu menjadi salah satu komponen terbesar dalam vonis perkara ini.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor energi yang berujung hukuman berat. Namun bagi Kerry, putusan tersebut belum menjadi akhir. Ia memastikan langkah hukum lanjutan akan ditempuh, membuka babak baru dalam proses peradilan yang masih akan bergulir. @kanaya

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.