Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:36 WIB
Bagikan
Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

Dengan demikian, setiap hari beredar sekitar 7.000 hingga 8.000 porsi mie yang mengandung bahan berbahaya. Dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai 210.000 porsi dengan keuntungan diperkirakan sekitar Rp21 juta.

Lebih memprihatinkan, WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus serupa. Ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan usahanya sejak Juli 2025 dan tercatat telah lima kali berpindah lokasi produksi di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari pengawasan.

“Formalin dan boraks dilarang digunakan dalam pangan karena berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan organ dalam jika dikonsumsi terus-menerus,” tegas Whirdanto.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk Polda Jabar bersama lintas instansi terkait.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan mentolerir praktik serupa. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor apabila menemukan indikasi produk pangan mencurigakan di lingkungan sekitar. @ihda

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.