Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:36 WIB
Bagikan
Ditreskrimsus Polda Jabar Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Pelaku berinisial WK diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beroperasi setelah bebas dari hukuman.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Whirdanto menambahkan, tersangka WK memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan.

Produksi di Bekas Kandang Ayam

Lokasi produksi berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kondisi tempat produksi dinilai tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WK diketahui memerintahkan karyawannya mencampurkan air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan sebagai bahan adonan. Campuran tersebut kemudian diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Garut.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin molen dan mesin press mie, wajan perebus berukuran besar, tong berisi campuran formalin dan boraks, enam karung tepung terigu, enam karung mie siap edar, satu unit kendaraan operasional, serta buku catatan distribusi.

Produksi Hingga 1 Ton per Hari

Penyidik mengungkapkan, dalam sehari tersangka mampu memproduksi antara 7 kuintal hingga 1 ton mie basah. Jika dikonversi, satu kilogram mie dapat menjadi sekitar 10 porsi mie siap saji.

Dengan demikian, setiap hari beredar sekitar 7.000 hingga 8.000 porsi mie yang mengandung bahan berbahaya. Dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai 210.000 porsi dengan keuntungan diperkirakan sekitar Rp21 juta.

Lebih memprihatinkan, WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus serupa. Ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan usahanya sejak Juli 2025 dan tercatat telah lima kali berpindah lokasi produksi di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari pengawasan.

“Formalin dan boraks dilarang digunakan dalam pangan karena berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan organ dalam jika dikonsumsi terus-menerus,” tegas Whirdanto.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk Polda Jabar bersama lintas instansi terkait.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan mentolerir praktik serupa. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor apabila menemukan indikasi produk pangan mencurigakan di lingkungan sekitar. @ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.