Ditanya Kiai Soal KM 50, Mahfud Tegaskan Bukan Pelanggaran HAM Berat
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Rabu, 2 November 2022 | 06:21 WIB
“Komnas HAM mengatakan itu (KM 50) harus diadili, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Saya tidak boleh masuk ke proses itu (wewenang Komnas HAM),” ujarnya.
Prof Mahfud mengaku telah memanggil Komnas HAM berkali-kali, tetapi Komnas HAM tetap mengatakan bahwa peristiwa di KM 50 itu bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat tapi itu kejahatan berat,” tegasnya. @fen
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!