Dispendukcapil Jember Hadirkan Sidang di Kantor Sendiri, Pengurusan Perubahan Data Kependudukan Kini Lebih Praktis

ED
Abdul Ghofur
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:19 WIB
Bagikan
/

Selain memangkas waktu dan tenaga, layanan ini juga memberikan kepastian mengenai biaya perkara. Pemohon dikenakan biaya perkara sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu, sehingga biaya yang dibayarkan menjadi Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme yang berlaku.

Bambang juga menjelaskan bahwa tidak semua perubahan data kependudukan harus melalui pengadilan. Kesalahan penulisan atau pembetulan yang tidak mengubah makna identitas dapat langsung diproses oleh Dispendukcapil apabila persyaratan telah lengkap. Sementara perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Melalui inovasi PASTI MAPAN, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses perubahan dokumen kependudukan. Program ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.