Dispendukcapil Jember Hadirkan Sidang di Kantor Sendiri, Pengurusan Perubahan Data Kependudukan Kini Lebih Praktis

ED
Abdul Ghofur
Jumat, 26 Juni 2026 | 14:19 WIB
Bagikan
/

JEMBER – Upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan peluncuran program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang mulai dilaksanakan melalui sidang perdana di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jumat (26/6/2026).

Program ini menjadi terobosan baru karena masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri. Seluruh proses kini dapat difasilitasi di Kantor Dispendukcapil, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Pelaksanaan sidang pertama tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

Pada sidang perdana, dua pemohon mengikuti proses penetapan hakim terkait perubahan data kependudukan. Ke depan, layanan serupa akan digelar secara berkala setiap dua pekan sekali setiap hari Jumat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, SH., M.Si., menjelaskan bahwa inovasi PASTI MAPAN dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.

"Mulai hari ini masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi untuk mengurus perubahan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengajuan cukup dilakukan melalui Dispendukcapil atau kantor kecamatan, selanjutnya seluruh proses akan kami fasilitasi," ujarnya.

Menurut Bambang, masyarakat dari seluruh wilayah Kabupaten Jember juga dapat mengajukan permohonan melalui kantor kecamatan. Berkas yang diterima akan diteruskan ke Dispendukcapil sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri hanya untuk mengurus administrasi.

Selain memangkas waktu dan tenaga, layanan ini juga memberikan kepastian mengenai biaya perkara. Pemohon dikenakan biaya perkara sebesar Rp240 ribu dengan pengembalian Rp30 ribu, sehingga biaya yang dibayarkan menjadi Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme yang berlaku.

Bambang juga menjelaskan bahwa tidak semua perubahan data kependudukan harus melalui pengadilan. Kesalahan penulisan atau pembetulan yang tidak mengubah makna identitas dapat langsung diproses oleh Dispendukcapil apabila persyaratan telah lengkap. Sementara perubahan identitas yang bersifat substantif, seperti pergantian nama secara keseluruhan, tetap memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Melalui inovasi PASTI MAPAN, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses perubahan dokumen kependudukan. Program ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.