Dispendukcapil Jember Hadirkan Sidang di Kantor Sendiri, Pengurusan Perubahan Data Kependudukan Kini Lebih Praktis
JEMBER – Upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan peluncuran program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang mulai dilaksanakan melalui sidang perdana di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jumat (26/6/2026).
Program ini menjadi terobosan baru karena masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk perubahan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri. Seluruh proses kini dapat difasilitasi di Kantor Dispendukcapil, sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Pelaksanaan sidang pertama tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman saat peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
Pada sidang perdana, dua pemohon mengikuti proses penetapan hakim terkait perubahan data kependudukan. Ke depan, layanan serupa akan digelar secara berkala setiap dua pekan sekali setiap hari Jumat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, SH., M.Si., menjelaskan bahwa inovasi PASTI MAPAN dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai cukup panjang.
"Mulai hari ini masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi untuk mengurus perubahan dokumen yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengajuan cukup dilakukan melalui Dispendukcapil atau kantor kecamatan, selanjutnya seluruh proses akan kami fasilitasi," ujarnya.
Menurut Bambang, masyarakat dari seluruh wilayah Kabupaten Jember juga dapat mengajukan permohonan melalui kantor kecamatan. Berkas yang diterima akan diteruskan ke Dispendukcapil sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri hanya untuk mengurus administrasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!