Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya

ED
Selasa, 3 Juni 2025 | 08:57 WIB
Bagikan
Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya

Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dari stimulus lainnya, program ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berlangsung.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.