Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 3 Juni 2025 | 08:57 WIB
Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dari stimulus lainnya, program ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berlangsung.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!