Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya

ED
Selasa, 3 Juni 2025 | 08:57 WIB
Bagikan
Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Ini Alasannya

VISI.NEWS | JAKARTAPemerintah resmi membatalkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat para menteri karena proses penganggaran program dinilai terlalu lambat.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut diskon tarif listrik merupakan bagian dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah untuk menstimulasi perekonomian nasional.

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang awalnya direncanakan sebesar Rp 150 ribu per bulan ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” ujar Sri Mulyani.

Paket stimulus ekonomi lainnya yang diumumkan hari ini meliputi sejumlah insentif transportasi. Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 940 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang akan berlaku selama Juni-Juli 2025. Kebijakan ini ditargetkan menjangkau sekitar 110 juta pengendara dan diestimasi memerlukan dana sebesar Rp 650 miliar. “Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, stimulus lainnya mencakup penebalan bantuan sosial senilai Rp 11,93 triliun. Pemerintah akan menambah bantuan tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat program Kartu Sembako selama dua bulan. Selain bantuan tunai, penerima juga akan mendapatkan tambahan 10 kilogram beras setiap bulan. “Jadi, akan dapat 20 kilogram beras,” ungkap Sri Mulyani.

Terakhir, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dari stimulus lainnya, program ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berlangsung.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.