Disdik Sukabumi Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Berharap BOS untuk Tambahan Penghasilan
Deden menyatakan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhitung berdasarkan masa kerja misal 0 sampai 5 tahun, 5 sampai 10 tahun, 10 sampai 15 tahun dan seterusnya. Namun kembali lagi, besaran gaji pegawai paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Lebih lanjut Deden menyatakan pemerintah daerah tentunya menginginkan yang terbaik terutama untuk guru termasuk para tenaga kependidikan yang berstatus pegawai paruh waktu. Deden menyatakan guru serta tenaga kependidikan di Kabupaten Sukabumi yang statusnya pegawai paruh waktu mencapai 4 ribu orang.
Pemerintah daerah menurut Deden, sudah berupaya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang dimiliki pemerintah daerah hari ini.
Deden menegaskan kembali sedang berupaya berkomunikasi dengan kementerian terkait BOS bisa dipergunakan untuk menambah penghasilan guru pegawai paruh waktu.
"Jadi mohon sabar kita sedang berproses, mudah-mudahan regulasi berubah dan saya berharap juga teman-teman paruh waktu diangkat jadi pegawai penuh waktu," ujarnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!