Dikhawatirkan Memberatkan Warga, H. Kusnadi Minta Kenaikan Pajak Air Bersih 1.196 Persen Dievaluasi
VISI.NEWS | BANDUNG - Rencana Pemprov Jabar menaikkan pajak air bersih sebesar 1.196 persen, patut dilakukan evaluasi, pasalnya dengan kenaikan pajak air bersih tersebut dikhawatirkan akan memberatkan warga masyarakat atau pelanggan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Jabar, Haji Kusnadi, menurutnya perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, maka kebijakan menaikan pajak air bersih diminta untuk di evaluasi bahkan ditunda.
"Mohon ditinjau kembali, kalau pun naik tidak lebih dari 10 persen, karena PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini, dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama," katanya, Selasa (25/1/2022).
Kebijakan pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang menggunakan, mengambil atau memanfaatkan air permukaan, untuk menyalurkan air ke pelanggan PDAM mengolah kembali dan atas dasar pembelian itu lantas membayar pajak ke Pemprov.
"Jika pajak air bersih dinaikan, jelas akan membebankan ke pelanggan, oleh karena itu mohon ditunda bahakan dibatalkan," ujar Kusnadi.
Selain pajak air permukaan, Kusnadi mengungkapkan, pemerataan tarif dasar air di Jabar dihapuskan, pasalnya setiap daerah memiliki karakteristik berbeda serta kemampuan keuangan beragam.
"Bisa dilihat dari UMK misalnya, tiap daerah kan berbeda, maka rencana tarif disamakan itu dibatalkan," ungkapnya.
Terakhir, perlu peninjauan kembali terhadap dua kebijakan itu, terlebih banyak yang menyatakan penolakan terkait kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!