Dihadirkan Secara Langsung, Ira : Empat Terdakwa Penyelundup 1 Ton Lebih Sabu di Pangandaran Saling Bersaksi
VISI.NEWS | BANDUNG - Empat terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu lebih melalui Pantai Pangandaran, Selasa (4/10/22) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang kali ini Majelis Hakim menggelar sidang secara ofline yang akan dilangsungkan di Ruang Sidang 1.
"Ya, sidang kali ini para terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan (Majelis Hakim), dan kondisi ke empat terdakwa Alhamdulilah sehat," kata Kuasa Hukum Empat Terdakwa, Ira Mambo.
Menurut Ira, ke empat terdakwa yakni Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, akan saling bersaksi kaiatan dengan kasus yang menjeratnya.
"Agendanya sidang pemeriksaan saksi terdakwa atau ke empat terdakwa ini saling bersaksi atas kasusnya," sambungnya.
Guna memudahkan proses persidangan, kuasa hukum dan Jaksa Penunut Umum (JPU) bersepakat untuk menghadirkan ahli bahasa untuk terdakwa Mahmud Barahui yang merupakan warga negara Afghanistan.
"Untuk Mahmud Barahui, kami hadirkan ahli bahasa atau penerjemah bahasa, karena yang berdangkutan warga negara Afghanistan," ungkap Ira.
Sekedar informasi, ke empat terdakwa ini terancam hukuman mati akibat telah menyelundupkan dan siap mengedarkan sabu seberat 1 ton lebih itu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!