IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Dihadirkan Secara Langsung, Ira : Empat Terdakwa Penyelundup 1 Ton Lebih Sabu di Pangandaran Saling Bersaksi

ED
Selasa, 4 Oktober 2022 | 09:39 WIB
Bagikan
Dihadirkan Secara Langsung, Ira : Empat Terdakwa Penyelundup 1 Ton Lebih Sabu di Pangandaran Saling Bersaksi

VISI.NEWS | BANDUNG - Empat terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu lebih melalui Pantai Pangandaran, Selasa (4/10/22) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan R.E. Martadinata.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang kali ini Majelis Hakim menggelar sidang secara ofline yang akan dilangsungkan di Ruang Sidang 1.

"Ya, sidang kali ini para terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan (Majelis Hakim), dan kondisi ke empat terdakwa Alhamdulilah sehat," kata Kuasa Hukum Empat Terdakwa, Ira Mambo.

Menurut Ira, ke empat terdakwa yakni Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah, akan saling bersaksi kaiatan dengan kasus yang menjeratnya.

"Agendanya sidang pemeriksaan saksi terdakwa atau ke empat terdakwa ini saling bersaksi atas kasusnya," sambungnya.

Guna memudahkan proses persidangan, kuasa hukum dan Jaksa Penunut Umum (JPU) bersepakat untuk menghadirkan ahli bahasa untuk terdakwa Mahmud Barahui yang merupakan warga negara Afghanistan.

"Untuk Mahmud Barahui, kami hadirkan ahli bahasa atau penerjemah bahasa, karena yang berdangkutan warga negara Afghanistan," ungkap Ira.

Sekedar informasi, ke empat terdakwa ini terancam hukuman mati akibat telah menyelundupkan dan siap mengedarkan sabu seberat 1 ton lebih itu.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.