Digitalisasi Ijazah: Kemendikdasmen Berupaya Mencegah Pemalsuan dan Meningkatkan Akurasi
Kendati demikian, Winner menegaskan, nantinya hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Sementara sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro juga menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
Dalam penerbitan ijazah, kata Manik, harus terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan.
Menurut dia, data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan. Sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya.
"Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi. Sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan," jelas Manik. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!