Diduga Lecehkan Simbol Negara, Aksi Bonnie Blue di KBRI London Dilaporkan Resmi
VISI.NEWS | BANDUNG – Pemerintah Indonesia menempuh langkah diplomatik menyusul beredarnya video aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang menyeret bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut dinilai melecehkan simbol negara dan memicu kecaman luas dari masyarakat Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI London dengan berkoordinasi bersama otoritas Inggris. Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo atau Yoyok, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi insiden tersebut.
“Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat,” ujar Yoyok dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Yoyok, langkah lanjutan tidak hanya berhenti pada koordinasi, tetapi juga dilanjutkan dengan pengaduan resmi kepada pemerintah Inggris. Indonesia, kata dia, menaruh perhatian serius terhadap penghormatan simbol negara di luar negeri.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” ungkapnya.
Kasus ini kembali menyeret nama Bonnie Blue yang sebelumnya sempat menjadi sorotan di Indonesia. Awal Desember lalu, Tia Emma Billinger bersama belasan warga negara asing lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, karena aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan diduga berkaitan dengan pembuatan konten pornografi. Meski hasil pemeriksaan forensik digital menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, proses hukum tetap berjalan atas pelanggaran lalu lintas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!