Diduga Lecehkan Simbol Negara, Aksi Bonnie Blue di KBRI London Dilaporkan Resmi
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan menyatakan Tia Emma Billinger dan rekannya terbukti melanggar aturan lalu lintas terkait penggunaan kendaraan bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” yang dinilai membahayakan keselamatan umum.
Insiden pelecehan bendera di London ini pun dinilai memperpanjang polemik dan mempertegas sikap pemerintah Indonesia dalam melindungi kehormatan simbol negara di manapun berada. Pemerintah menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur diplomatik dan hukum internasional sesuai mekanisme yang berlaku di Inggris. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!