Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, KJTT Malang Raya Laporkan Bos Mafia Gedang
Usai Andri berkoordinasi dengan Ketua Umum KJJT, pihaknya besok akan melaporkan secara resmi akun TikTok tersebut. Dan secara tegas menyatakan konten tersebut itu menghina dan melecehkan profesi wartawan.
"Semestinya rekan-rekan konten kreator bisa menciptakan hal-hal yang baik dan bermanfaat, bukan malah membuat ulah yang tidak baik seperti itu," ucap Andre, Sabtu (13/05/2023).
"Di sini, konten video yang diunggah oleh akun TIk-Tok @masroyganteng benar-benar menghina kami dan jurnalis se-Indonesia," ujarnya lagi.
"Itu sudah melanggar hukum terutama UU ITE," tambah Ketua KJJT Wilayah Malang Raya ini.
Pihaknya akan mendesak pihak berwajib untuk memproses hukum pemilik akun @masroyganteng itu.
"Usai beberapa organisasi pers kemaren melaporkan ke polda Jatim selanjutnya KJJT bersama bidang hukum dan rekan-rekan perwakilan daerah akan mendatangi Polda Jatim, melaporkan Roy Niamillah yang sudah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan," ujar Andri (13/05/2023).
"Kita akan buat surat dan laporkan agar jadi referensi masyarakat bahwa tindakan itu tidak terpuji dan tidak terulang kembali," pungkasnya.
Ditambahkan Alex Widyo Nugroho SH. Pernyataan unggahan TikTok milik @masroyganteng sudah jelas menghina profesi wartawan. Bagi dia hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana UU ITE, sengaja mengunggah pernyataan yang tidak pantas disampaikan di media sosial yang hanya ingin mendapatkan keuntungan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!