Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim
VISI.NEWS | SURABAYA - Mbah Gondrong alias Suliono (36) warga Tubanan, Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya mendapat perlakuan penganiayaan oleh oknum anggota polisi berdinas di Polda Jatim.
Suliono akhirnya menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum dari Fajar Panca Yudha, untuk melaporkan oknum polisi ke bidang Bidpropam Polda Jatim.
“Alhamdulillah, pada hari ini laporan Pengaduan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi secara resmi sudah diterima Satuan Propam Polda Jatim,” ujar Rizchi Hari Setiawan, S.H kepada awak media yang meliput, Senin (25/12/2023).
Rizchi menjelaskan, dari laporan Pengaduan yang telah dibuat klien saya mendapatkan bogem mentah dan ditendang serta dijambak oleh oknum anggota polisi.
Perkara tersebut terjadi di area depan kafe New Madas, Jalan Bungurasih, Waru, Sidoarjo, sekira pukul 01.30 wib. Diduga oknum polisi ini berinisial JF dan berdinas di Polda Jatim.
“Bukti yang didapatkan klien kami sebuah rekaman video yang berdurasi beberapa menit dan terlihat jelas insiden pemukulan itu,” terangnya.
Rizchi menambahkan, perbuatan dugaan oknum polisi tersebut menabrak surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021, tentang Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Pihaknya juga menguraikan ada sebelas point dan salah satunya. “Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan,” paparnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!