Diduga Disekap dan Dianiaya Pacar Tiga Tahun, Wanita di Bandung Alami Luka Berat
Ilustrasi./visi.news/ist.
"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama rentang waktu tersebut. Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," terangnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami berbagai luka berat yang berdampak pada aktivitas sehari-harinya. Kondisi fisiknya disebut mengalami penurunan signifikan, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan.
Polisi menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!