Diduga Disekap dan Dianiaya Pacar Tiga Tahun, Wanita di Bandung Alami Luka Berat
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Seorang perempuan berinisial YTT (29), warga ber-KTP Antapani, Kota Bandung, yang telah lama menetap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengalami kondisi memprihatinkan setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Korban saat ini mengalami luka berat yang memengaruhi penglihatan, berbicara, hingga berjalan. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Selain menjadi korban penganiayaan, YTT juga diduga disekap oleh pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya, pria berinisial TH. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Menurut Hendra, kasus itu terungkap setelah pelapor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa Korban dalam keadaan luka berat dibagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan dibagian tangan," kata Hendra dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/6/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.
Polisi mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan, keluarga telah lama tidak mengetahui keberadaan korban. Selama kurun waktu tersebut, korban disebut tidak pernah memberikan kabar kepada keluarganya.
"Sebelumnya Korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga mengalami penganiayaan berulang selama rentang waktu tersebut. Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," terangnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami berbagai luka berat yang berdampak pada aktivitas sehari-harinya. Kondisi fisiknya disebut mengalami penurunan signifikan, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan.
Polisi menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!