Didi Sungkono, S.H., M.H.: Penyidik Harus Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Diduga KDRT
"Seorang pengajar (guru), Advokat (penegak hukum) harus bernurani, beradab, hingga bisa berlaku bijaksana dalam mengaplikasikan pengetahuan dan disiplin ilmunya. Kalau benar itu terjadi dan dilakukan oleh seorang pemuka agama, yang salah bukan agamanya tapi perilaku 'human" (manusia) nya," tegas Didi Sungkono.
Didi Sungkono menerangkan tidak ada agama yang mengajarkan tidak baik kepada penganutnya, agama adalah pegangan hidup agar tahu arah, agar mengerti arah dan tujuan kehidupan, memilih dan memilah jalan kebaikan dan keburukan.
"Ini sudah tidak bisa dibenarkan secara hukum, aparat penegak hukum harus segera bergerak biar tidak berpolemik dan semakin melebar dimasyarakat," ujar Didi Sungkono.
Perlu diketahui. Hendriyanto Udjari alias Moses Hendry (63) berprofesi sebagai pengacara berkantor di jalan Ponti Sidoarjo, dan seorang pendeta di Amazing God Church (AGC) serta seorang dosen dilaporkan oleh istrinya bernama Sherly (45).
Moses Hendry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Agustus 2024, dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari informasi korban saat dikonfirmasi, kejadian KDRT terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di rumahnya Villa West Wood Pakuwon City Surabaya, dan menurutnya kejadian KDRT bertahun-tahun dilakukan suaminya.
"Anak saya perempuan umur 20 tahun, dan anak laki umur 16 tahun, pemukulan anak perempuan saya punya bukti video. Kalau yang anak laki dipukul, tidak ada bukti video, karena dipukulnya di teras depan rumah," ujar korban. Jumat (16/8) malam.
Saat Moses Hendry di konfirmasi terkait laporan tersebut, ia menerangkan bahwa dirinya juga korban KDRT.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!