Dianggap Mengancam Keamanan, TikTok akan Diblokir di AS
VISI.NEWS | BANDUNG - Kongres AS telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan TikTok, menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. RUU ini menuntut ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Cina, untuk menjual sahamnya atau menghadapi pemblokiran di AS. Jutaan pengguna TikTok di AS kini menghadapi ketidakpastian atas masa depan aplikasi tersebut.
Namun, nasib RUU tersebut masih belum pasti karena harus disetujui oleh Senat AS sebelum dapat ditandatangani oleh Presiden Joe Biden menjadi undang-undang.
Pemungutan suara yang dilakukan oleh DPR AS menunjukkan kesepakatan bipartisan yang langka, dengan 352 suara mendukung dan 65 menentang. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada persetujuan Senat dan tanda tangan Presiden.
Pemblokiran TikTok di Amerika Serikat akan memiliki beberapa dampak signifikan bagi penggunanya:
1. Kehilangan Akses
Pengguna akan kehilangan akses ke platform yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekspresi kreatif mereka.
2. Kecanduan dan Kesehatan Mental
Ada kekhawatiran terkait dampak TikTok terhadap kecanduan dan kesehatan mental, terutama di kalangan kaum muda. Pemblokiran dapat mempengaruhi mereka yang telah mengintegrasikan penggunaan TikTok dalam rutinitas harian mereka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!