Di Era MBKM, Dosen "Merdeka" Ngobyek di Luar Kampus
VISI.NEWS | SOLO - Di era merdeka belajar kampus merdeka atau MBKM yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dewasa ini, para dosen yang terbiasa "ngobyek" di luar kampus secara sembunyi - sembunyi diizinkan melakukan kerja sambilan tersebut secara legal.
Bahkan, merujuk pada aturan Kemendikbud Ristek tentang indikator kinerja utama (IKU) di lembaga pendidikan tinggi negeri (PTN), para dosen yang punya kerja sambilan di luar kampus alias "ngobyek", masuk dalam salah satu kriteria di antara 8 butir yang dinilai dalam penentuan IKU, yakni dosen yang berkegiatan di luar kampus.
Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, menjelaskan kepada VISI.NEWS, Rabu (20/10/2021), dalam konsep MBKM para mahasiswa dan para dosen diberi ruang berkegiatan di luar kampus dan mereka mendapatkan poin dalam IKU.
"Dahulu, para dosen ngobyek cari kerja sambilan secara sembunyi-sembunyi. Sekarang di era MBKM dosen boleh ngobyek dan mendapat poin dalam menentukan IKU. Syaratnya, dosen yang berkegiatan di luar kampus harus menyerahkan bukti kerjasama dengan pihak luar. Misalnya, dosen yang menjadi konsultan sebuah perusahaan harus menunjukkan bukti pengangkatannya sebagai konsultan," katanya.
Prof. Jamal, mengungkapkan, IKU merupakan sistem pengukuran kinerja suatu instansi, termasuk lembaga pendidikan. Di pendidikan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) yang terbagi dalam klaster PTN satuan kerja (Satker), klaster PTN badan layanan umum (BLU) dan klaster PTN berbadan hukum (PTN-BH), masing-masing merumuskan 8 IKU sebagai tujuan dan sasaran yang harus dicapai.
"Setiap lembaga atau instansi pemerintah, wajib merumuskan IKU dan menjadikannya sebagai prioritas utama. Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja selama kurun waktu tertentu. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja di masa depan. Sehingga suatu instansi bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan,” ujar Prof. Jamal.
Rektor UNS menyebutkan, sebelum Kemendikbud Ristek menerapkan IKU di PTN, sudah ada acuan yang menjadi tolok ukur kinerja yang terdiri dari 4 butir. Sedangkan dalam IKU, penilaian yang menjadi landasan capaian kinerja perguruan tinggi ditambah menjadi 8 butir, terdiri dari lulusan yang mendapat pekerjaan layak, mahasiswa yang mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi yang mengajar di dalam kampus, hasil kerja dosen yang digunakan masyarakat atau yang mendapat rekognisi Internasional, program studi yang bekerja sama dengan mitra kelas dunia, kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta program studi berstandar internasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!