Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS
VISI.NEWS | SURABAYA - Mirip dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer). Mulai dari 1 Desember 2021 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru.
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.
Diungkapkan oleh Dr. Mohammad Sofwan Effendi selaku Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Jum’at (10/12) sore, larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN). Namun kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam Webinar yang dihadiri Pimpinan Komisi X DPR-RI Dr. Dede Yusuf, Ridho Irawan selaku Direktur (CMO) SEVIMA, dan 2.700 pimpinan kampus se-Indonesia yang tergabung dalam Komunitas SEVIMA.
Peraturan yang akan Berdampak Besar
Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.
“Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud) dan kampus-kampus besar yang juga bagian dari Komunitas SEVIMA. Misalnya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (UNAIR). Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian diantaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup,” ungkap Ridho.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!