Delapan Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren Bandung, Pelaku Diamankan
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:27 WIB
Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi, modusnya si oknum pimpinan ponpes ini luar biasa. Sebelum melakukan aksinya, secara halus dan perlahan-lahan, santriwati didoktrin atau diceramahi terlebih dahulu, bahwa apapun yang dilakukan tidak boleh bertanya dan tidak boleh menolak,” ungkapnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!