Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Desi Rossilawati Ihda Da'watul Aba
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:23 WIB
Bagikan
Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, isu reformasi penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi, dinilai telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, menilai bahwa reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pembaruan regulasi, tetapi harus dibarengi dengan penguatan integritas aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat.Dalam wawancara pada Kamis (6/8/2026).

Prof. Cecep menegaskan bahwa Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kelengkapan aturan hukum, melainkan pada implementasi dan konsistensi penegakannya.

"Secara substansi, Indonesia memiliki regulasi yang relatif lengkap. Persoalan utamanya terletak pada penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat. Banyak kasus justru menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum penegak hukum sendiri, sehingga kepercayaan publik menjadi menurun," ujarnya.

Prof. Cecep mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menyebut keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan secara seimbang agar hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan.

Ia menambahkan, penegakan hukum idealnya terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi panglima dan diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan.

"Hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan politik ataupun kepentingan lain. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan," katanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.