Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, isu reformasi penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi, dinilai telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Cecep Darmawan, menilai bahwa reformasi penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pembaruan regulasi, tetapi harus dibarengi dengan penguatan integritas aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat.Dalam wawancara pada Kamis (6/8/2026).
Prof. Cecep menegaskan bahwa Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kelengkapan aturan hukum, melainkan pada implementasi dan konsistensi penegakannya.
"Secara substansi, Indonesia memiliki regulasi yang relatif lengkap. Persoalan utamanya terletak pada penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat. Banyak kasus justru menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum penegak hukum sendiri, sehingga kepercayaan publik menjadi menurun," ujarnya.
Prof. Cecep mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menyebut keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan secara seimbang agar hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan.
Ia menambahkan, penegakan hukum idealnya terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi panglima dan diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan.
"Hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan politik ataupun kepentingan lain. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan," katanya.
Lebih lanjut, Prof. Cecep menilai pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan langkah represif. Upaya pencegahan melalui pendidikan dan pembentukan budaya antikorupsi harus menjadi prioritas agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan sejak dini.
"Penindakan berada di hilir, sedangkan pencegahan berada di hulu. Pendidikan menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran hukum, integritas, serta budaya antikorupsi di masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya memahami hukum secara akademis, tetapi juga memiliki karakter berintegritas. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah mulai menerapkan pendidikan antikorupsi, meskipun hingga kini belum menjadi mata kuliah wajib secara nasional.
"Yang lebih penting bukan sekadar mata kuliah, tetapi bagaimana kampus membangun budaya antikorupsi, budaya jujur, disiplin, serta menolak praktik suap dan jalan pintas. Kampus harus menjadi miniatur kehidupan berbangsa yang berintegritas," ujarnya.
Menjelang Hari Kemerdekaan RI, Cecep berharap momentum tersebut dijadikan bahan refleksi bersama, khususnya bagi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum.
Ia menilai masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam mewujudkan sistem hukum yang independen, transparan, dan mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Penegakan hukum merupakan fondasi pembangunan nasional. Tanpa sistem hukum yang dipercaya masyarakat, berbagai sektor pembangunan akan sulit berkembang secara optimal. Karena itu, seluruh pihak harus bersama-sama menjaga integritas hukum agar kepercayaan publik dapat kembali tumbuh," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!